Trump Resmikan Ikhwanul Muslimin Sebagai Kelompok Teroris. Pada 24 November 2025, Presiden Amerika Serikat menandatangani perintah eksekutif yang memulai proses penetapan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing dan teroris global yang ditetapkan secara khusus. Langkah ini, yang melibatkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan, menargetkan cabang di Lebanon, Mesir, dan Yordania, dengan laporan bersama harus diserahkan dalam 30 hari. Perintah ini didasarkan pada tuduhan dukungan materi terhadap kelompok militan, termasuk serangan roket pasca-7 Oktober 2023 dan bantuan kepada sayap bersenjata Hamas. Meski bukan penetapan langsung, ini melanjutkan upaya periode pertama kepresidenan, yang sempat terhenti karena penolakan internal. Reaksi internasional langsung muncul, dengan sekutu Arab mendukung sementara kelompok hak asasi manusia memperingatkan risiko radikalisasi. Insiden ini menandai eskalasi kebijakan keamanan nasional di tengah konflik Timur Tengah yang berkepanjangan. BERITA BOLA
Latar Belakang Perintah Eksekutif: Trump Resmikan Ikhwanul Muslimin Sebagai Kelompok Teroris
Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan pejabat tinggi untuk mengevaluasi ancaman dari cabang Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada 1920-an sebagai gerakan politik Islam untuk melawan sekularisme. Organisasi ini telah menyebar ke berbagai negara, sering beroperasi secara rahasia dan terlibat dalam aktivitas sosial seperti pendidikan dan kesehatan, tapi juga dituduh mendukung kekerasan. Presiden menyatakan bahwa cabang Lebanon terlibat dalam peluncuran roket terhadap Israel bersama kelompok teroris lain, sementara pemimpin cabang Mesir diduga mendorong serangan terhadap warga Amerika. Di Yordania, tuduhan mencakup dukungan jangka panjang kepada Hamas, yang sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika. Proses ini mirip upaya 2019 yang gagal karena kekhawatiran akan dampak diplomatik, tapi kini didorong oleh peristiwa pasca-7 Oktober, di mana organisasi ini dikaitkan dengan destabilisasi regional. Laporan harus mencakup konsultasi dengan Jaksa Agung dan Direktur Intelijen Nasional, dengan tindakan lanjutan dalam 45 hari jika diperlukan.
Implikasi Hukum dan Sanksi: Trump Resmikan Ikhwanul Muslimin Sebagai Kelompok Teroris
Jika penetapan diterapkan, cabang-cabang tersebut akan menghadapi sanksi berat, termasuk pembekuan aset di sistem keuangan Amerika, larangan perjalanan bagi anggota, dan hukuman pidana bagi siapa pun yang memberikan dukungan materi. Ini sesuai undang-undang imigrasi dan kekuasaan ekonomi darurat, yang memungkinkan pemblokiran transaksi dan deportasi cepat. Di tingkat negara bagian, langkah serupa sudah diambil di Texas, menargetkan entitas terkait untuk mencegah infiltrasi. Secara nasional, penetapan ini bisa memengaruhi ratusan individu dan organisasi yang terkait, termasuk yang beroperasi di Amerika melalui jaringan amal atau pendidikan. Pakar hukum memperingatkan bahwa proses ini harus didasarkan pada bukti konkret untuk menghindari gugatan di pengadilan, mengingat organisasi ini menyangkal tuduhan terorisme dan menekankan peran politiknya. Namun, pendukung kebijakan ini berargumen bahwa langkah tersebut akan memutus aliran dana ke kelompok militan, memperkuat keamanan perbatasan dan melindungi warga dari ancaman asing.
Reaksi Internasional dan Domestik
Reaksi terhadap perintah ini beragam, dengan sekutu seperti Mesir dan Yordania menyambut baik sebagai langkah melawan ekstremisme, sementara kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International menyebutnya sebagai stigmatisasi yang berlebihan terhadap gerakan Islam moderat. Di Timur Tengah, cabang Lebanon menolak tuduhan dan memperingatkan eskalasi konflik, terutama di tengah perang Gaza yang telah menewaskan puluhan ribu orang. Di Amerika, Partai Republik memuji inisiatif ini sebagai pemenuhan janji kampanye, sementara Demokrat khawatir akan dampak pada hubungan diplomatik dan potensi peningkatan Islamofobia. Analis intelijen mencatat bahwa penetapan ini bisa mendorong kerjasama dengan mitra regional untuk membongkar jaringan transnasional, tapi juga berisiko memicu radikalisasi di komunitas Muslim global. Secara keseluruhan, langkah ini memperkuat narasi keamanan nasional presiden, tapi menimbulkan debat soal keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.
Kesimpulan
Perintah eksekutif 24 November 2025 untuk memulai penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris menandai komitmen tegas terhadap keamanan nasional, didorong oleh ancaman pasca-7 Oktober dan jaringan global organisasi tersebut. Meski prosesnya masih berlangsung, implikasi sanksi dan kerjasama internasional berpotensi mengubah dinamika Timur Tengah. Ke depan, keberhasilan bergantung pada bukti kuat dan dialog untuk menghindari polarisasi lebih lanjut. Bagi Amerika, ini bukan hanya soal terorisme, tapi juga tentang menjaga stabilitas global di era ketidakpastian, di mana setiap langkah harus diukur dengan hati-hati untuk melindungi nilai-nilai demokrasi.