Sindikat Jabar Menjual 17 Bayi Didalam Negeri

sindikat-jabar-menjual-17-bayi-didalam-negeri

Sindikat Jabar Menjual 17 Bayi Didalam Negeri. Polda Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan pada 6 Agustus 2025: sebuah sindikat perdagangan bayi di Jawa Barat telah menjual 17 bayi di dalam negeri, selain mengekspor bayi ke Singapura. Operasi yang berlangsung sejak 2023 ini terbongkar setelah laporan orang tua yang menjadi korban, mengungkap praktik adopsi ilegal yang terorganisasi. Total 43 bayi menjadi korban, dengan delapan diselamatkan dan satu meninggal dunia. Kasus ini memicu kemarahan publik dan menyoroti perlunya perlindungan anak yang lebih ketat. BERITA LAINNYA

Siapakah Ketua Dari Penjualan Bayi di Jabar Ini?
Pemimpin sindikat ini adalah Lily S., yang dikenal dengan nama alias Popo, seorang perempuan berusia 69 tahun dengan riwayat kriminal serupa di Jakarta Utara. Lily bertindak sebagai otak utama, mengoordinasikan perekrutan bayi, pembuatan dokumen palsu, dan penjualan ke adopter, baik di Indonesia maupun Singapura. Ia merekrut ibu hamil melalui media sosial, menawarkan uang untuk menyerahkan bayi mereka, dan bekerja sama dengan agen di Pontianak untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran dan paspor palsu. Lily ditangkap pada Juli 2025 di Bandung dan kini ditahan bersama 19 pelaku lain, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berapa Keuntungan Dari Menjual-Belikan Bayi Ini?
Keuntungan dari menjual bayi ini sangat besar. Untuk penjualan di dalam negeri, setiap bayi dihargai antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, menghasilkan pendapatan sekitar Rp170 juta hingga Rp255 juta untuk 17 bayi. Bayi-bayi ini dibeli dari orang tua kandung dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta, memberikan margin keuntungan signifikan. Sementara itu, penjualan ke Singapura jauh lebih menggiurkan, dengan harga per bayi mencapai 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp254 juta. Dari 15 bayi yang dikirim ke Singapura, sindikat meraup sekitar Rp3,81 miliar. Total keuntungan dari 32 bayi yang terdeteksi mencapai miliaran rupiah, dengan dana mengalir ke rekening pelaku, termasuk untuk biaya melahirkan dan fee pengasuh.

Apakah Semua Sindikat Sudah Ditangkap Oleh Pihak Kepolisian?
Hingga Agustus 2025, Polda Jawa Barat telah menangkap 20 tersangka, termasuk Lily dan pelaku lain yang berperan sebagai perekrut, perawat, pengantar, dan pembuat dokumen palsu. Empat tersangka ditangkap di Bandung, dan enam lainnya di Pontianak pada Juli 2025. Namun, dua pelaku berinisial W dan YY masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Jabar bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jaringan internasional, termasuk agen di Singapura. Polisi juga mendalami keterlibatan rumah sakit di Pontianak dan Dinas Kependudukan terkait dokumen palsu. Meski mayoritas tersangka telah ditahan, pengungkapan penuh jaringan ini masih berlangsung, dengan fokus pada pelaku yang masih bebas.

Kesimpulan: Sindikat Jabar Menjual 17 Bayi Didalam Negeri
Kasus sindikat perdagangan bayi di Jawa Barat, yang menjual 17 bayi di dalam negeri dan 15 ke Singapura, mengungkap praktik keji yang mengeksploitasi anak-anak demi keuntungan miliaran rupiah. Dipimpin oleh Lily S., sindikat ini memanfaatkan kerentanan ibu hamil dan sistem adopsi ilegal. Meski 20 tersangka telah ditangkap, dua pelaku masih buron, menunjukkan kompleksitas jaringan ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap adopsi dan perlindungan anak, dengan harapan penegakan hukum dapat membongkar sindikat ini hingga tuntas.

 

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *