Google Apple Akan Diblokir Kalau Tidak Daftar PSE

google-apple-akan-diblokir-kalau-tidak-daftar-pse

Google Apple Akan Diblokir Kalau Tidak Daftar PSE. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat, termasuk raksasa teknologi seperti Google dan Apple, untuk segera mendaftar atau memperbarui data sebagai PSE sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Peringatan ini diumumkan pada 29 Mei 2025, dengan ancaman pemblokiran akses jika tidak dipatuhi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat di Indonesia. Artikel ini akan mengulas perkembangan terkini terkait ancaman pemblokiran, alasan di balik kebijakan ini, respons perusahaan teknologi, dan implikasinya bagi ekosistem digital Indonesia. BERITA BOLA

Kebijakan Pendaftaran PSE dan Ancaman Pemblokiran

Pada 5 Juni 2025, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa 36 PSE Privat, termasuk Google dan Apple, harus segera memenuhi kewajiban pendaftaran atau pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, 23 PSE belum terdaftar meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, sementara 13 lainnya gagal memperbarui data sesuai tenggat waktu. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE adalah amanat undang-undang untuk memastikan akuntabilitas platform digital. Sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses, akan diterapkan bagi yang tidak patuh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Kebijakan ini sebelumnya telah digunakan untuk memblokir platform seperti PayPal dan Yahoo pada 2022 karena alasan serupa.

Alasan di Balik Kebijakan: Google Apple Akan Diblokir Kalau Tidak Daftar PSE

Kebijakan pendaftaran PSE bertujuan untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia dan melindungi pengguna dari risiko seperti penipuan, pelanggaran privasi, dan konten ilegal. Dengan mendaftar, PSE wajib mematuhi regulasi lokal, termasuk menyediakan data operasional, menjamin keamanan pengguna, dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani konten yang melanggar hukum. Menurut Alexander Sabar, langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk menciptakan ekosistem digital yang terpercaya dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Selain itu, pendaftaran memungkinkan pemerintah memantau aktivitas perusahaan teknologi asing yang meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa kontribusi signifikan, seperti investasi lokal atau pajak yang memadai.

Respons Google dan Apple

Hingga 6 Juni 2025, baik Google maupun Apple belum memberikan pernyataan resmi terkait peringatan Komdigi. Namun, kedua perusahaan memiliki riwayat menghadapi tekanan serupa di Indonesia. Pada Oktober 2024, penjualan iPhone 16 diblokir karena Apple tidak memenuhi aturan kandungan lokal sebesar 40%. Setelah negosiasi dan komitmen investasi senilai $1 miliar untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam dan pusat R&D di Jawa Barat, larangan tersebut dicabut pada Februari 2025. Sementara itu, Google menghadapi larangan penjualan Pixel phone karena alasan serupa, dengan tambahan kritik terhadap biaya Google Play Billing yang dianggap terlalu tinggi. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kedua raksasa teknologi mungkin akan mencari kompromi, seperti mempercepat pendaftaran PSE atau menawarkan investasi tambahan, untuk menghindari pemblokiran.

Dampak bagi Ekosistem Digital Indonesia: Google Apple Akan Diblokir Kalau Tidak Daftar PSE

Jika Google dan Apple diblokir, dampaknya bisa sangat signifikan. Google Play Store menguasai sekitar 93% pasar aplikasi di Indonesia, sementara ekosistem Apple, termasuk App Store dan layanan seperti iCloud, digunakan oleh jutaan pengguna iPhone. Pemblokiran dapat mengganggu akses pengguna ke aplikasi, pembaruan perangkat lunak, dan layanan digital lainnya, berpotensi merugikan konsumen dan pelaku bisnis. Di sisi lain, kebijakan ini mendorong perusahaan teknologi untuk berkontribusi lebih besar pada ekonomi lokal, seperti melalui investasi dan penciptaan lapangan kerja. Netizen di X menyuarakan beragam sentimen, dari dukungan terhadap kedaulatan digital hingga kekhawatiran akan dampak pada pengguna sehari-hari, seperti dalam unggahan @garudatvnews pada 5 Juni 2025: “Google dan Apple bisa diblokir? Apa itu sebenarnya PSE?”

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski tujuannya mulia, implementasi kebijakan PSE menghadapi tantangan. Proses pendaftaran dianggap rumit oleh beberapa perusahaan, terutama yang beroperasi secara global dan harus menyesuaikan dengan regulasi lokal. Selain itu, pemblokiran platform besar seperti Google dan Apple dapat memicu reaksi diplomatik atau perdagangan, terutama dari Amerika Serikat, seperti yang terjadi dalam kasus iPhone 16. Namun, keberhasilan Indonesia memaksa Apple berinvestasi $1 miliar menunjukkan bahwa taktik tekanan ini efektif. Ke depan, Komdigi perlu menyeimbangkan penegakan regulasi dengan kemudahan berbisnis untuk menjaga iklim investasi teknologi yang kondusif.

Kesimpulan: Google Apple Akan Diblokir Kalau Tidak Daftar PSE

Ancaman pemblokiran Google dan Apple oleh Komdigi menegaskan komitmen Indonesia untuk membangun ruang digital yang berdaulat dan aman. Dengan menuntut pendaftaran PSE, pemerintah berupaya memastikan akuntabilitas perusahaan teknologi dan melindungi kepentingan nasional. Namun, potensi pemblokiran platform sebesar Google dan Apple menimbulkan risiko gangguan bagi pengguna dan ekonomi digital. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa negosiasi dan investasi dapat menjadi jalan keluar, seperti yang terjadi dengan Apple. Kasus ini menjadi ujian bagi Indonesia dalam menegakkan regulasi tanpa mengorbankan inovasi dan kenyamanan pengguna, sekaligus menjadi pengingat bagi raksasa teknologi untuk mematuhi aturan lokal demi keberlanjutan operasional mereka di pasar Indonesia.

 

BACA SELENGKAPNYA DI..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *