Polres Jaktim Berhasil Tangkap 2 Pengedar Obat Keras. Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua pengedar obat keras berinisial S (35 tahun) dan M (28 tahun) dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, pada Kamis dini hari, 16 Januari 2026; dari tangan kedua pelaku, petugas menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut, kasat reserse narkoba Polres Jaktim menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar kecil yang sering menyasar kalangan pekerja dan pelajar untuk mencari keuntungan cepat. INFO GAME
Kronologi Penangkapan: Polres Jaktim Berhasil Tangkap 2 Pengedar Obat Keras
Operasi dimulai dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut yang sering didatangi orang-orang pada malam hari; tim satuan reserse narkoba langsung melakukan pemantauan selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB, saat pintu dibuka petugas langsung mengamankan S yang sedang mengemas obat ke dalam plastik klip kecil, sementara M mencoba kabur melalui pintu belakang tapi berhasil ditangkap di gang sempit, dari penggeledahan ditemukan total 5.200 butir tramadol dan 3.800 butir hexymer yang disembunyikan di bawah tempat tidur serta dalam lemari pakaian, keduanya mengaku sudah beroperasi selama enam bulan terakhir dengan menyuplai ke beberapa warung dan oknum apotek ilegal di sekitar Cipayung dan Ciracas, penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti karena kedua pelaku terkejut dengan kedatangan petugas yang sudah mengantongi bukti kuat dari hasil pemantauan.
Barang Bukti dan Modus Operandi: Polres Jaktim Berhasil Tangkap 2 Pengedar Obat Keras
Barang bukti yang disita cukup mencengangkan karena jumlahnya sudah siap untuk diedarkan dalam waktu dekat, termasuk timbangan digital, plastik klip, dan catatan transaksi harian yang menunjukkan omset hingga jutaan rupiah per minggu; kedua pelaku mendapatkan pasokan dari pemasok besar di wilayah Tangerang yang masih dalam pencarian polisi, modusnya cukup sederhana yaitu menjual obat keras tanpa resep dokter dengan harga murah kepada pekerja shift malam yang butuh stamina ekstra atau pelajar yang ingin begadang belajar, mereka memanfaatkan media sosial untuk promosi secara tertutup dan pengantaran langsung ke pembeli, polisi juga menemukan uang tunai hasil penjualan sebesar 12 juta rupiah yang langsung disita sebagai barang bukti, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya obat keras beredar di kalangan masyarakat bawah jika tidak ada pengawasan ketat dari dinas kesehatan dan aparat.
Proses Hukum dan Dampak Positif
Kedua tersangka langsung dibawa ke markas Polres Jaktim untuk pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup menanti jika terbukti bersalah, polisi saat ini sedang mengembangkan kasus untuk menangkap pemasok utama serta pembeli tetap yang tercatat di buku transaksi, keberhasilan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang selama ini resah dengan maraknya penyalahgunaan obat keras di lingkungan mereka, beberapa tokoh masyarakat menyatakan bahwa penangkapan ini membawa rasa aman kembali dan berharap operasi serupa terus dilakukan di wilayah rawan lain seperti Duren Sawit dan Jatinegara, polres juga berencana menggelar sosialisasi bahaya obat keras di sekolah-sekolah dan kelurahan untuk mencegah penyebaran lebih luas.
Kesimpulan
Penangkapan dua pengedar obat keras oleh Polres Jakarta Timur menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba jenis baru yang sering luput dari perhatian; dengan barang bukti ribuan butir dan jaringan yang mulai terungkap, operasi ini tidak hanya menghentikan alur distribusi tapi juga memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih berani beroperasi, dampak positifnya langsung terasa di masyarakat yang kini lebih tenang dan berharap kasus serupa tidak lagi muncul, polisi diharapkan terus proaktif dengan informasi dari warga agar wilayah Jakarta Timur benar-benar bersih dari ancaman obat terlarang, keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kerjasama antara aparat dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan bersama.