Guru Madrasah Sukabumi Perkosa Siswi Berkali-kali. Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 28 Agustus 2025, ketika seorang guru seni di sebuah madrasah di Kecamatan Lengkong ditangkap karena memperkosa siswinya secara berulang. Kasus ini menggemparkan masyarakat setempat, terutama karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk melakukan tindakan keji tersebut. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, memicu kemarahan dan keprihatinan atas keselamatan siswa. Pelaku juga diduga merekam aksinya, yang dilakukan di lingkungan sekolah, menambah dimensi mengerikan pada kasus ini. Siapa pelaku, apakah sudah ditahan, dan apa motif di balik tindakannya? Artikel ini akan mengupasnya secara ringkas. BERITA BOLA
Siapa Nama Guru Tersebut
Pelaku adalah seorang pria berinisial DS, berusia 37 tahun, yang berprofesi sebagai guru seni di sebuah madrasah tingkat menengah di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. DS dikenal sebagai pengajar yang memiliki kedekatan dengan siswa karena mata pelajaran seni yang diajarkannya, yang sering melibatkan interaksi kreatif. Namun, di balik citra sebagai pendidik, DS diduga menyalahgunakan posisinya untuk mendekati korban, seorang siswi di bawah umur yang masih duduk di bangku MTs (Madrasah Tsanawiyah). Identitas lengkap pelaku sengaja tidak diungkap secara detail oleh pihak berwenang untuk menjaga proses hukum dan melindungi privasi pihak-pihak terkait, sesuai praktik standar dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke polisi, memicu penyelidikan cepat terhadap DS.
Apakah Guru Tersebut Sudah Ditangkap
Ya, DS telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi pada 28 Agustus 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, yang didukung oleh bukti awal berupa pengakuan korban dan temuan video rekaman aksi pelaku. Penyidik segera mengamankan DS di kediamannya dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, yaitu ruang seni di madrasah tempat DS mengajar. Polisi menyita barang bukti, termasuk perangkat yang diduga digunakan untuk merekam aksi bejat tersebut. DS kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan tidak ada korban lain dan untuk mengungkap detail lebih lanjut.
Apa Alasan Guru Tersebut Ingin Memperkosa Siswi di Sekolahnya
Motif utama DS melakukan pemerkosaan diduga karena menyalahgunakan posisi dan otoritasnya sebagai guru untuk memanipulasi korban. Sebagai guru seni, DS memiliki akses dekat dengan siswa, termasuk korban, yang masih di bawah umur saat kejadian pertama terjadi pada 2022. Pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk membangun kepercayaan, kemudian menjebak korban dalam situasi yang memungkinkan dia melakukan tindakan keji, khususnya di ruang seni madrasah yang relatif sepi. Polisi menyebut bahwa DS merekam aksi tersebut untuk “koleksi pribadi,” menunjukkan adanya motif kepuasan pribadi yang menyimpang. Tidak ada indikasi bahwa rekaman tersebut disebarluaskan, tetapi tindakan merekam menambah trauma bagi korban. Faktor lain yang memungkinkan adalah kurangnya pengawasan di lingkungan sekolah, yang memberikan peluang bagi pelaku untuk bertindak tanpa segera terdeteksi. Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku sering memanfaatkan dinamika kekuasaan antara guru dan siswa untuk melakukan kekerasan seksual, sebuah pola yang kerap terlihat dalam kasus serupa.
Kesimpulan: Guru Madrasah Sukabumi Perkosa Siswi Berkali-kali
Kasus pemerkosaan berulang oleh DS, seorang guru seni di madrasah Sukabumi, terhadap siswinya yang masih di bawah umur pada 28 Agustus 2025, menjadi pengingat kelam akan kerentanan anak di lingkungan pendidikan. DS, yang kini telah ditahan, menyalahgunakan otoritasnya untuk memanipulasi dan melecehkan korban, bahkan merekam aksinya untuk kepuasan pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa. Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat di sekolah, pelatihan bagi pendidik, dan edukasi tentang perlindungan anak. Dukungan psikologis dan sosial bagi korban juga harus diprioritaskan untuk membantu pemulihan. Masyarakat dan institusi pendidikan perlu bekerja sama untuk mencegah kasus serupa, memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang aman dan mendukung perkembangan anak.