Polda Sumut Membongkar 10 KG Sabu, 2 Pelaku Ditangkap. Pada awal Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu dalam operasi di Aceh Timur. Penangkapan ini menjadi sorotan publik di Indonesia, terutama karena melibatkan jaringan antarprovinsi yang terorganisir. Dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan, sementara barang bukti sabu bernilai miliaran rupiah disita. Aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Di mana penangkapan ini dilakukan, siapa pelaku yang ditangkap, dan apakah polisi masih memburu tersangka lain? Mari kita ulas lebih dalam. BERITA BOLA
Dimana Lokasi Penangkapan Ini Dilakukan
Operasi penggagalan peredaran sabu ini berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Lokasi ini dipilih sebagai titik serah terima barang haram karena dianggap strategis, berada di jalur utama yang menghubungkan Aceh dan Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi intelijen tentang rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bergerak cepat dengan melakukan pengintaian dan penyergapan di lokasi tersebut, berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku tanpa perlawanan signifikan. Selain 10 kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza, sebuah koper biru, dua ponsel, dan uang tunai Rp850 ribu.
Siapa Saja Kedua Orang Tersebut
Dua pelaku yang ditangkap dalam operasi ini berinisial RM, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Keduanya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba antarprovinsi yang mengoperasikan pengiriman sabu dari Aceh ke Palembang. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial BJ di parkiran masjid di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, atas perintah pengendali jaringan berinisial P. RM dijanjikan bayaran Rp30 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim, ditambah uang jalan Rp5 juta, sementara SB diiming-imingi Rp100 juta untuk keseluruhan pengiriman. Keduanya kini ditahan di Markas Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Apakah Polisi Masih Memburu Pelaku-pelaku Lainnya Ini
Ya, Polda Sumut masih aktif memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah BJ, yang diduga sebagai pemasok sabu, dan P, pengendali utama pengiriman dari Aceh ke Palembang. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa tim gabungan terus melakukan pengejaran dan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta jaringan yang lebih luas. Polisi juga mendalami aliran dana dan komunikasi elektronik kedua tersangka untuk melacak aktor lain dalam sindikat ini. Ada dugaan bahwa jaringan ini memiliki kaitan dengan sindikat internasional, mengingat kemasan sabu menggunakan merek teh Guanyinwang, yang sering ditemukan dalam kasus penyelundupan lintas negara. Upaya ini mencerminkan komitmen Polda Sumut untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Kesimpulan: Polda Sumut Membongkar 10 KG Sabu, 2 Pelaku Ditangkap
Penggagalan pengiriman 10 kilogram sabu oleh Polda Sumut di Aceh Timur pada 8 Agustus 2025 menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba antarprovinsi. Penangkapan dua kurir, RM dan SB, di Idi Rayeuk, bersama penyitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah, menunjukkan ketegasan polisi dalam memberantas peredaran narkotika. Meski dua pelaku utama masih buron, upaya pengejaran dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar sindikat yang lebih besar. Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerusakan generasi muda, tetapi juga memperkuat pesan bahwa Polda Sumut tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Akankah jaringan ini berhasil dihentikan sepenuhnya? Dengan kerja sama masyarakat dan ketegasan aparat, harapan untuk wilayah bebas narkoba di Sumatera Utara semakin nyata.