Bocah 4 Tahun di Tangsel Dianiaya Sampai Tewas. Tragedi memilukan terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 25 Juli 2025, ketika seorang bocah berusia 4 tahun tewas akibat penganiayaan. Kejadian ini mengguncang warga setempat dan menjadi sorotan publik. Polres Tangerang Selatan langsung bergerak cepat menangani kasus ini, yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dua tersangka, yang merupakan orang tua kandung korban, telah ditetapkan, mengungkap fakta pahit tentang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut. Insiden ini memicu diskusi luas tentang perlindungan anak di Indonesia. BERITA LAINNYA
Siapa Bocah Tersebut?
Korban adalah seorang anak laki-laki berusia 4 tahun yang tinggal bersama keluarganya di kawasan Jombang, Ciputat Timur. Bocah ini dikenal sebagai anak yang ceria oleh tetangga, meski keluarganya diketahui sering mengalami konflik rumah tangga. Malam sebelum kejadian, korban sempat mengeluh sakit dan muntah-muntah, yang kemudian diketahui sebagai akibat dari penganiayaan berulang. Luka lebam di tubuhnya menjadi bukti bahwa anak ini telah mengalami kekerasan sebelum akhirnya kehilangan nyawa di perjalanan menuju rumah sakit.
Kenapa Dia Bisa Dianiaya?
Berdasarkan penyelidikan polisi, penganiayaan terjadi karena tersangka, ayah kandung berinisial AAY dan ibu kandung berinisial FT, tersulut emosi akibat pertengkaran rumah tangga. AAY diduga membanting, menendang, dan bahkan memasukkan korban ke dalam kardus, sementara FT juga terlibat dalam tindakan kekerasan. Kekerasan ini bukan kejadian pertama; polisi mengungkap bahwa korban telah mengalami penganiayaan setidaknya enam kali sejak Juni hingga Juli 2025. Faktor emosi dan pertengkaran mulut antara anak dan ibunya menjadi pemicu, meski alasan ini tidak dapat membenarkan tindakan keji tersebut.
Apakah Pelaku Aniaya Tersebut Sudah Ditangkap?
Ya, polisi telah mengamankan kedua tersangka, AAY dan FT, tak lama setelah laporan dari keluarga korban diterima pada 26 Juli 2025 dini hari. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, dan kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Tangerang Selatan. Penyidikan melibatkan ahli medis dan psikologi untuk memastikan motif dan kronologi kejadian. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kesimpulan: Bocah 4 Tahun di Tangsel Dianiaya Sampai Tewas
Kematian tragis bocah 4 tahun di Ciputat Timur menjadi pengingat kelam akan maraknya kekerasan terhadap anak, bahkan di lingkungan keluarga. Kasus ini menunjukkan perlunya intervensi cepat dari masyarakat dan pemerintah untuk mencegah kekerasan serupa. Penanganan tegas oleh Polres Tangerang Selatan memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan, namun tidak dapat mengembalikan nyawa anak yang tak berdosa. Masyarakat diajak untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan mendukung upaya perlindungan anak agar tragedi seperti ini tidak terulang.