Tarif Trump 19% Akan Berlaku di 7 Agustus

tarif-trump-19-akan-berlaku-di-7-agustus

Tarif Trump 19% Akan Berlaku di 7 Agustus. Jakarta, 1 Agustus 2025 – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor 19% untuk produk Indonesia, berlaku mulai 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari negosiasi perdagangan antara Presiden Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, yang berhasil menurunkan tarif dari ancaman awal 32%. Meski dianggap sebagai kemajuan, tarif ini tetap memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha Indonesia, terutama eksportir tekstil, alas kaki, dan elektronik. Sebagai imbalannya, produk AS masuk ke Indonesia bebas tarif, ditambah komitmen pembelian energi, produk pertanian, dan 50 pesawat Boeing. Keputusan ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi neraca perdagangan Indonesia-AS, yang pada 2024 mencatat surplus US$18 miliar bagi Indonesia. BERITA LAINNYA

Apa Maksud Dari Tarif Trump?
Tarif Trump adalah kebijakan perdagangan yang diterapkan AS untuk mengenakan bea masuk pada produk impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Tujuannya mengurangi defisit perdagangan AS dan melindungi industri domestik mereka. Dalam kasus Indonesia, tarif 19% berlaku untuk semua produk ekspor, seperti tekstil, sepatu, dan komponen elektronik. Sebagai bagian dari kesepakatan, AS mendapat akses pasar bebas tarif ke Indonesia, mencakup komoditas energi, pertanian, dan teknologi. Kebijakan ini juga mencakup penalti tarif untuk barang yang dialihkan melalui Indonesia dari negara ketiga, seperti Tiongkok, untuk mencegah praktik transshipment.

Kenapa Tarifnya Bisa Sebesar Itu?
Awalnya, Trump mengancam tarif 32% pada Juli 2025, dengan alasan Indonesia memiliki surplus perdagangan yang signifikan dengan AS. Setelah negosiasi intensif, yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan tim di Washington DC, tarif diturunkan menjadi 19%. Angka ini lebih rendah dibandingkan beberapa negara ASEAN, seperti Thailand (36%) atau Malaysia (25%), tetapi tetap di atas tarif dasar 10%. Penurunan ini disertai syarat bahwa Indonesia membeli produk AS senilai miliaran dolar, termasuk US$15 miliar untuk energi dan US$4,5 miliar untuk pertanian. Ekonom menilai tariff ini sebagai strategi Trump untuk menekan mitra dagang agar membuka pasar mereka, sekaligus meningkatkan produksi domestik AS.

Apakah Warga Indonesia Tidak Komplain Soal Ini?
Reaksi masyarakat Indonesia beragam. Pelaku usaha, terutama di sektor ekspor, menyayangkan tarif 19% karena dapat melemahkan daya saing produk Indonesia di pasar AS. Asosiasi seperti Aprisindo dan APSyFI mengaku siap mencari pasar alternatif, seperti Uni Eropa melalui perjanjian IEU-CEPA. Namun, beberapa pengusaha optimistis, menilai tarif ini masih kompetitif dibandingkan negara lain. Di sisi lain, masyarakat umum kurang vokal karena dampaknya belum terasa langsung. Media sosial menunjukkan kekhawatiran soal lonjakan impor AS yang bisa menekan industri lokal, terutama teknologi dan pertanian. Pemerintah berjanji melanjutkan negosiasi untuk menurunkan tarif lebih lanjut pada September 2025.

Kesimpulan: Tarif Trump 19% Akan Berlaku di 7 Agustus
Tarif 19% yang berlaku mulai 7 Agustus 2025 menempatkan Indonesia dalam posisi sulit di tengah perang dagang global. Meski lebih rendah dari ancaman awal, kebijakan ini tetap menantang daya saing ekspor Indonesia. Komitmen impor besar-besaran dari AS juga berisiko memperlemah neraca perdagangan. Pemerintah perlu memperkuat diplomasi dan strategi diversifikasi pasar untuk meminimalkan dampak jangka panjang. Bagi pelaku usaha, adaptasi cepat dan inovasi menjadi kunci menghadapi era perdagangan yang semakin kompetitif.

 

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *