Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

tom-lembong-ajukan-banding-vonis-45-tahun-penjara

Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara. Mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025. Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah yang diduga merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar. Bersama tim kuasa hukumnya, Tom menegaskan ketidakbersalahannya dan menilai putusan hakim penuh kejanggalan. Langkah banding ini menjadi sorotan publik, memicu diskusi tentang keadilan hukum dan potensi kriminalisasi kebijakan. Artikel ini mengulas alasan banding, poin keberatan, dan implikasi kasus ini bagi Tom Lembong serta sistem hukum Indonesia. BERITA LAINNYA

Alasan Pengajuan Banding

Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi, mengajukan banding pada 22 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan utama banding adalah keyakinan bahwa Tom tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kebijakan impor gula yang menjadi dasar vonis. Menurut tim hukum, putusan hakim tidak didukung oleh fakta persidangan yang jelas, terutama terkait tuduhan bahwa Tom mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang demokrasi ekonomi berbasis Pancasila. Poin ini dianggap tidak relevan dan tidak pernah dibahas secara mendalam selama persidangan, menunjukkan ketidakprofesionalan hakim.

Selain itu, Tom dan kuasa hukumnya menyoroti bahwa kebijakan impor gula dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo untuk menjaga stabilitas harga gula di pasar. Saksi dari Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan ahli dari jaksa penuntut umum juga mengonfirmasi adanya instruksi presiden, yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Tim hukum juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar, yang dinilai lebih rendah dari dakwaan jaksa (Rp 578 miliar) dan dihitung secara sepihak oleh hakim tanpa mengacu pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara penuh.

Poin Keberatan dalam Memori Banding

Dalam memori banding yang akan disusun, tim hukum Tom Lembong menyoroti beberapa kejanggalan. Pertama, hakim tidak mempertimbangkan asas in dubio pro reo, yang mengharuskan terdakwa dibebaskan jika terdapat keraguan dalam putusan. Kedua, tuduhan bahwa Tom tidak melakukan pengawasan operasi pasar gula dianggap keliru, karena tugas tersebut bukan ranah Menteri Perdagangan, melainkan dilakukan melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan INKOPKAR. Ketiga, kebijakan impor gula untuk 10 perusahaan swasta dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, bukan untuk memperkaya pihak tertentu, sebagaimana dituduhkan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada bukti Tom memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan ini, sebuah fakta yang diakui hakim dengan tidak membebankan uang pengganti. Namun, pertimbangan bahwa Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinilai tidak memiliki dasar kuat, terutama karena tidak adanya komunikasi atau keterlibatan Tom dengan terdakwa lain dalam kasus ini. Tim hukum menilai vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan yang dapat menghambat pengambilan keputusan di kalangan pejabat publik.

Dampak dan Dukungan Publik: Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Kasus ini memicu reaksi beragam di masyarakat. Sejumlah tokoh, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hadir di sidang vonis untuk memberikan dukungan moral kepada Tom. Publik di media sosial juga ramai membahas vonis ini, dengan sebagian menilai putusan hakim sebagai bentuk politisasi hukum. Dukungan ini menggarisbawahi persepsi bahwa Tom, yang dikenal sebagai profesional di bidang perdagangan, menjadi korban dari sistem hukum yang tidak adil. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa juga berencana mengajukan banding, menilai vonis 4,5 tahun terlalu ringan dibandingkan tuntutan 7 tahun, menambah ketegangan dalam proses hukum ini.

Kesimpulan: Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Pengajuan banding oleh Tom Lembong atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dengan menyoroti kejanggalan seperti tidak adanya niat jahat, pertimbangan ideologis yang tidak relevan, dan pengabaian fakta persidangan, Tom dan tim hukumnya berupaya membuktikan ketidakbersalahannya. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Tom, tetapi juga bagi sistem hukum Indonesia, yang dituduh melakukan kriminalisasi kebijakan. Dukungan publik dan kehadiran tokoh seperti Anies Baswedan memperkuat narasi bahwa vonis ini kontroversial. Dengan proses banding yang akan berlangsung, publik menantikan apakah Tom dapat dibebaskan atau justru menghadapi putusan yang lebih berat, sekaligus menyoroti tantangan dalam menegakkan keadilan yang transparan dan tidak memihak.

BACA SELENGKAPNYA DI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *